Hasil Rekonstruksi Diabaikan, Tokoh Masyarakat Pertanyakan BangunanTanpa Izin Di Kolong Katis, Minta Patok Batas Dipasang

Hasil Rekonstruksi Diabaikan, Tokoh Masyarakat Pertanyakan BangunanTanpa Izin Di Kolong Katis, Minta Patok Batas Dipasang

Spread the love

Pangkalpinang (Bangka Belitung)-MitraTNI-POLRI.ID

Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda dan agama di Wilayah Kolong Katis, Kace dan Kace Timur Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung, menyoroti keberadaan bangunan yang hingga kini belum memiliki izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, warga juga mendesak agar pemasangan patok batas segera dilakukan sesuai hasil rekontruksi yang telah disepakat dan dituang dalam Berita Acara (BA)

Menurut warga, dua persoalan ini saling berkaitan dan harus diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.

Imam Busyana.ST, Direktur Bumdes Kace Timur, dan jg selaku tokoh masyarakat setempat, meminta dua hal.

Pertama :
Patok batas hrs dipasang sesuai hasil rekontruksi batas Kolong Katis.

Kedua :
Bangunan yang ada di kawasan itu ditertibkan karena belum ada izin sesuai Perda No.6 tahun 2023, dan
jangan sampai ada yang merasa diistimewakan,” ujar Imam Busyana selaku Direktur Bumdes Kace Timur.

Masyarakat menegaskan bahwa penegakan Perda penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
“Kalau semua warga taat aturan, harusnya bangunan juga begitu. Kalau belum berizin ya diproses sesuai aturan.
Sambil itu, batas wilayah juga harus jelas dengan patok, biar tidak ribut lagi,” kata Fuad Tokoh, yang juga tokoh masyarakat Kace Timur.

Hasil rekontruksi “Batas Kolong Katis” , sebelumnya telah dilakukan oleh ATR/BPN/Pemdes Kecamatan/Polsek Mendo Barat/ Koramil Petaling/BWS/ PUPR Kabupaten Bangka dan Tokoh Pemuda bersama warga dan dituangkan dalam berita acara.

Titik-titik batas sudah disepakati, tinggal ditindaklanjuti dengan pemasangan patok sesuai hasl rekontruksi yang telah disepakati dan ditandatangani bersama.

Menurut informasi warga bahwa Pemkab Bangka melalui instansi terkait Satuan Pol. PP Kab. Bangka, pada hari Rabu tanggal 13-08-2026 sudah terlihat melakukan pesmasangan sepanduk di areal kolong katis sesuai Perda Kab.Bangka.
Penegakan izin bangunan sesuai Perda Kab. Bangka No. 6 tahun 2023 harapan warga juga agar pihak Pemkab Bangka melalui pihak terkait juga untuk segera melakukan pemasangan patok batas sesuai hasil rekontruksi yang di laksanakan berapa bulan yang lalu .

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus tertib. ada aturan yang harus diikuti dan dilaksanakan, dan ada batas yang harus dihormati,” tutup Fuad selaku tokoh masyarakan dan Imam Busyana .ST. selaku Direktur Bumdes Desa Kace Timur.

Saat awak media mendatangi salah satu tokoh masyarakat Kace di kediamannya pada hari Sabtu 15 Januari 2026 di Desa Kace Induk” yaitu Zainuddin yang biasa disapa Pai , dan beliau juga sebagai pengurus/abggora sebuah LSM, yang dak asing lagi di mata masyarakat Kab. Bangka, merasa terpanggil karena beliau lebih banyak mengetahui asal mula Kolong Katis , maka beliau katakan sudah jelas sebelum medirikan bangunan terlebih dahulu harus mengurus surat izin terlenih dahulu , beliau katakan ini sangat lucu kalau dibangun dulu baru urus surat izin , maka itu beliau kecam.
Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Bangka harus tegas menyikap hal ini, sepengetahuan kami Kolong Katis semenjak dulu sudah ada , sebagai serapan air jika disaat musim hujan, dan juga termasuk aliran Das Sekarang aliran Das sudah menyempit sudah jelas dampak dari kerugian masyarakat kami di saat musim hujan, sangat mudah banjir , karena Kolong Katis semana mestinya berfungsi sebagai serapan kini sudah hilang.

Disisi lain, Zainudin alias Pai, mengatakan sudah jelas terlihat sepanduk yang bertulisan Perda Kab.Bangka no.6 tahun 2023 , yang di pasang oleh pihak Satpol PP Kab. Bangka, sebagai penegak perda, namun terlihat pembangunan terseut masih beraktifitas, seharus di berentikan sementara sebelum ada kejelasan status lahan Kolong Katis, yang berdiri diatas sepandan kolong, tuturnya.

Dan begitu juga Sidan (Agoi) warga Kace Induk, selaku Tokoh Pemuda , yang sempat hadir saat rekontruksi dan turun kelokasi,

Seharusnya pihak pemgembang yang di sebut sebagai Rince , harus menaati hasil dari kesepakatan yang telah di tuangkan dalam berita acara, namun kami lihat dengan kasat mata, dan diduga juga patok tersebut sudah berubah dan juga terlihat atap bangunan tersebut mengucur ke real sempadan , bahwa sudah jelas jarak sempandan itu ada aturan , maka kami minta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bangka untuk sikap tegas dalam hal tersebut .

Disamping itu juga Fuad sebagai tokoh masyarakat Kace Timur , mengatakan dengan ada nya sepanduk yang di pasang oleh pihak penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja , sesuai dengan perda No.6 tahun.2023 , sudah jelas melanggar , karena setiap ingin mendirikan bangunan yang berskala besar seharus ada kajian lingkungan , dan juga harus ada IMB/ PBG , karena ini menjadi tanda tanya kami sebagai masyarakat, dan juga kami minta ukuran yang sudah di sepakati bersama dalam rapat rekontruksi mengenai lahan Kolong Katis, dan patok yang sudah di tetapkan saat Rekontruksi tempo hari agar pihak BPN/PUPR secara tegas menyatakan bahwa sempandan kolong/sungai tidak boleh di bangun dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku .
Harapan kami sebagai masyarakat minta ketegasan pihak pihak dan unsur unsur terkait dalam hal ini untuk mengambil ketegasan dan harus di tegakan Perda Kabupten Bangka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dan menurut informasi waga yg tidak mau disebut namanya dengan inisial AS, waktu itu sedang lewat dan mengatakan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2026, kegiatan itu masih di kerjakan walaupun sdah ada sepanduk perda yg di pasang oleh Sat.Pol.PP Kab. Bangka, dan juga spanduk yang ada di tower sudah di lepas, ini menunjukan tindakan tidak menghargai Perda yang sah di keluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Bangka.

Catatan penting dari Perda No. 6 tahun 2023 Kab. Bangka, yakni
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung, yang intinya : Setiap bangunan wajib punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan harus sesuai tata ruang serta teknis. Kalau belum ada, bisa dikenai sanksi administratif sampai pembongkaran.

Saat hal ini di konfirmasikan Satuan.Pol.PP Kabupaten Bangka, mengatakan : kami prinsip nya sudah menghentikan kegiatan tersebut karena tidak mempunyai perizinan dari Pemerintah Daerah, dan bagi mereka yang bandel dan masih melakukan kegiatan berarti mereka melawan hukum .
Dan dalam Perda tersebut disebutkan masyrakat bisa melakukan penuntutan secara hukum ke pengadilan.

Namun menurut Imam Busyana Selaku Derektur Bumdes, tidak demikian karena Kolong Katis milik Negara jd yang menuntut bukan masyarakat/warga , masyarakat/warga hanya sebagai saksi, ujarnya.

Demikian dikutip dan diwartakan

Bona Tambunan, C.ILJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *