Prahara Hukum di Tubuh INKADO: Kuasa Hukum Tegaskan Penggugat Dilengkapi Catat Hukum Fatal & Kadaluarsa Merek Demi Melindungi Warisan Pendiri 

Prahara Hukum di Tubuh INKADO: Kuasa Hukum Tegaskan Penggugat Dilengkapi Catat Hukum Fatal & Kadaluarsa Merek Demi Melindungi Warisan Pendiri 

Spread the love

Jakarta (DKI Jakarta)-MitraTNI-POLRI.ID

Menyikapi perkembangan perkara hukum terkait Gugatan Pembatalan Merek Reg. No. 86/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat serta sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Reg. No. 827/Pdt.G/2026/PN Tng di PN Tangerang, tim Kuasa Hukum Pemegang Sah Hak Eksklusif Merek dan Hak Cipta INKADO dari kantor hukum NAGAPAGO & PARTNERS menyampaikan rilis pers resmi serta pandangan hukum imperatif demi menjaga keutuhan warisan sejarah perguruan.

PENDAPAT HUKUM RESMI KANTOR HUKUM NAGAPAGO & PARTNERS

Kuasa Hukum Utama Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, YONAS NEJA, S.H., M.H., bersama tim advokat (Doni Marthadinata, S.H., Muchlis Amin, S.H., Geraltdo Stevano K, S.H., Hasbi Tarmum, S.E., S.H., M.H., dan Novel Salmin Zubaidi, S.H.) secara tegas menyatakan bahwa gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh oknum pengurus PB INKADO adalah langkah hukum yang cacat formil, emosional, dan melanggar aturan hukum positif secara mutlak.

Pernyataan Hukum Yonas Neja, S.H., M.H. (Kuasa Hukum Utama):

“Pihak Penggugat (PB INKADO) berupaya membatalkan pendaftaran Hak Merek dan Hak Cipta atas nama Sdr. Tri Setianto Budi (anak kandung laki-laki tunggal Alm. Pendiri Prof. Dr. R. Baud A.J. Adikusumo). Namun gugatan mereka sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang berdiri kokoh (no legal standing). Kami telah memetakan 5 (lima) perisai hukum imperatif yang secara otomatis akan melumpuhkan gugatan Penggugat di persidangan.”

5 LANDASAN HUKUM IMPERATIF & MENGIKAT YANG MEMATIKAN GUGATAN PENGGUGAT

  • GUGATAN KEDALUWARSA / LEWAT WAKTU (EXCEPTIO TEMPORIS – PASAL 77 AYAT (1) UU MEREK NO. 20 TAHUN 2016): Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU Merek, tenggat waktu gugatan pembatalan merek adalah maksimal 5 (lima) tahun sejak pendaftaran. Merek INKADO telah terdaftar sah sejak 21 Maret 2013 (Reg. IDM000628808), sehingga batas waktu pembatalan telah kedaluwarsa matang sejak 21 Maret 2018. Penggugat baru menggugat pada tahun 2026 (berjalan 13 tahun). Gugatan Penggugat secara hukum mutlak HARUS GUGUR DAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NO)!
  • PERKUMPULAN PENGGUGAT BUKAN BADAN HUKUM (PASAL 1653 KUHPERDATA) & ULTRA VIRES:  Perkumpulan INKADO / PB INKADO bukan merupakan Badan Hukum resmi yang disahkan Kemenkumham RI, sehingga tidak memiliki Persona Standi in Judicio (Kapasitas Hukum Menggugat). Selain itu, AD/ART Penggugat tidak memberi wewenang pengurus untuk menggugat HKI Ahli Waris (Ultra Vires), yang mengakibatkan Surat Kuasa Khusus berkop organisasi BATAL DEMI HUKUM.
  • TUNTUTAN SALAH ALAMAT (ERROR IN PETITIO – PASAL 3 JO. PASAL 79 UU MEREK): Indonesia menganut sistem First to File. Penggugat tidak memiliki sertifikat merek satu pun. Tuntutan Penggugat yang meminta pengalihan merek bertentangan dengan Pasal 79 UU Merek, karena akibat hukum pembatalan HANYA penghapusan dari daftar umum oleh DJKI, bukan pengalihan paksa hak milik perdata.
  • PENGAKUAN OTENTIK AD/ART MEMIKAT MUTLAK (PASAL 1927 KUHPERDATA): Pasal 3 AD jo. Pasal 1 ART INKADO sendiri secara tertulis mengakui Alm. Prof. Dr. R. Baud A.J. Adikusumo sebagai PENDIRI DAN PENCIPTA TUNGGAL logo INKADO. Berdasarkan Pasal 1927 KUHPerdata, ini adalah Pengakuan Otentik Sempurna (Volledig Bewijs) yang mengikat mutlak Penggugat dan tidak dapat ditarik kembali.
  • PERLINDUNGAN HAK WARIS SAH (SAIZINE – PASAL 833 & 1354 KUHPERDATA) & HAK CIPTA 70 TAHUN (PASAL 58 UUHC): Berdasarkan Asas Saizine, hak atas Ciptaan dan Merek beralih demi hukum kepada Tri Setianto Budi selaku ahli waris sah. Berdasarkan Pasal 58 UUHC, Hak Cipta dilindungi selama hidup Pencipta + 70 TAHUN SETELAH MENINGGAL DUNIA (hingga 2075). Pendaftaran mandiri ahli waris adalah bentuk Zaakwaarneming dan Good Faith guna menyelamatkan aset warisan keluarga dari pencaplokan sepihak melalui pendirian Yayasan Karate Do No. 05 Tahun 2021 secara diam-diam.

TUNTUTAN REKONVENSI (GANTI RUGI RP 8.900.000.000,-)

Sebagai langkah tegas atas komersialisasi logo dan merek secara ilegal (karategi, sabuk, emblem, ijazah) selama 13 tahun serta penerbitan SK Pemecatan Sepihak No. 034/PB-INKADO/S.KEP/IV/2026, Ahli Waris melalui Gugatan Rekonvensi menuntut:

Ganti Rugi Materiil (Hak Ekonomi): Rp 3.900.000.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah).

Ganti Rugi Immateriil (Hak Moral): Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

TOTAL TUNTUTAN REKONVENSI: Rp 8.900.000.000,- ditambah Uang Paksa (Dwangsom) Rp 1.000.000,-/hari dan pembatalan SK Pemecatan Sepihak.

PESAN PENTING UNTUK KELUARGA BESAR INKADO SE-INDONESIA

Tri Setianto Budi (Putra Tunggal Alm. Prof. Baud / Ahli Waris Sah):

“Langkah hukum ini kami tempuh bukan untuk merusak perguruan, melainkan demi menyelamatkan kehormatan almarhum Ayahnda kami selaku Pendiri tunggal INKADO. Kami mengimbau kepada seluruh Dewan Guru, Pengprov, Pengcab, Pelatih, dan Majelis Sabuk Hitam di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, menjaga persatuan ranting, dan fokus pada pembinaan atlet. Biarkan perisai hukum yang bekerja menuntaskan kesewenang-wenangan ini.”

Demikian Siaran Pers Resmi ini disampaikan agar menjadi informasi yang akurat, berimbang, dan berlandaskan hukum bagi seluruh media massa serta Keluarga Besar INKADO di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *