Pekanbaru (Riau)-MitraTNI-POLRI.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 tersangka dari dua komplotan berbeda dan menyita 22 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah bersama jajaran dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat serta rekaman CCTV dan video aksi pencurian yang beredar di media sosial. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua kelompok pelaku yang masing-masing beranggotakan lima dan enam orang.
Kedua kelompok tersebut diketahui memiliki modus operandi yang hampir sama. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman masjid, musala, rumah kos hingga rumah warga, terutama pada waktu subuh.
Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu memantau situasi sekitar. Setelah menemukan target, mereka merusak kunci stang menggunakan alat khusus. Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian dibawa kabur dengan cara dikendarai atau didorong menggunakan sepeda motor lain.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil membongkar jaringan penadahan. Seorang penadah berinisial R turut diamankan di wilayah Kabupaten Kampar.
Sebanyak 22 unit sepeda motor hasil curian berhasil disita sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut diketahui dijual dengan harga jauh di bawah harga pasaran, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit.
Beberapa jenis sepeda motor yang menjadi incaran jaringan tersebut di antaranya Yamaha NMax, Honda Stylo, dan Honda Scoopy.
Polisi menyebut hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika. Namun, penyidik sejauh ini belum menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen kendaraan untuk melegalkan sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat yang rawan. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor.
Editor (Amri Pilko)
