Polsek Ilir Barat I Palembang Ungkap Kasus Pencurian di Area Parkir Palembang Square, Pelaku Diamankan

Polsek Ilir Barat I Palembang Ungkap Kasus Pencurian di Area Parkir Palembang Square, Pelaku Diamankan

Spread the love

Palembang (Sumatera Selatan)-MitraTNI-POLRI.ID

Jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan parkir Lobi Ampera Palembang Square (PS Mall), Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/VI/2026/SPKT/POLSEK IB 1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL tertanggal 27 Juni 2026.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.M., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 16.46 WIB.

Korban diketahui bernama Ardini Putri Qiftiah (24), seorang karyawan swasta asal Palembang. Saat itu korban bersama saksi, Randika Alfikri, datang ke PS Mall untuk berbelanja menggunakan mobil pribadi yang diparkir dalam keadaan terkunci.

Usai berbelanja, korban dan saksi kembali ke kendaraan. Namun, pintu mobil tidak dapat dikunci. Setelah diperiksa, ditemukan bekas congkelan pada pintu sebelah kanan mobil. Korban kemudian mengecek barang-barang di dalam kendaraan dan mendapati sejumlah barang berharganya telah raib.

Barang yang hilang antara lain:

  • 1 buah tas laptop warna pink;
  • 1 unit iPad Apple warna pink; dan
  • 1 unit laptop merek Asus.

Selain kehilangan barang, kendaraan korban juga mengalami kerusakan akibat aksi pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ilir Barat I yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran melalui media sosial, petugas menemukan adanya seseorang yang menawarkan laptop dan iPad dengan ciri-ciri yang menyerupai barang milik korban.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga berhasil mengamankan Ardiansyah bin Joni Heri (Alm), warga Perum Juventus Blok G No. 5, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang yang dikuasainya merupakan hasil pencurian dari kendaraan milik korban. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Ilir Barat I Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tas laptop warna pink, satu unit iPad Apple warna pink, dan satu unit laptop merek Asus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 jo Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya pembuatan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan pelapor, saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, dan segera melimpahkan berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

 

Penulis: Asep Rianto S,Pi

Sumber berita: Kapolsek Ilir Barat 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *