Way Kanan (Lampung)-MitraTNI-POLRI.ID
Masyarakat di wilayah Kabupaten Way Kanan mulai menyuarakan kejanggalan yang sangat mencolok terjadi pada beberapa titik penyaluran BBM. Salah satu warga menyampaikan pengamatannya: ada lokasi yang seharusnya beroperasi sebagai SPBU, namun dirasakan lebih mirip seperti “Stasiun Pengisian Motor Thunder” atau SPMT.
Pasalnya, Pertalite seringkali tersedia hanya di pagi hari namun sudah habis saat siang hari, dan antrean didominasi oleh kendaraan besar. Akibat kondisi ini, warga kecil yang hanya ingin membeli sedikit terpaksa kesulitan. Jika SPBU sudah kosong, mereka terpaksa membeli di kios-kios eceran dengan harga jauh lebih mahal, yaitu berkisar Rp13.000 hingga Rp14.000 per liter, padahal harga resmi di SPBU hanya Rp10.000 per liter.
Pertanyaan yang Mendesak: Dari Mana Asal BBM di Kios Eceran?
Pertamina tidak pernah menjual atau menyalurkan BBM bersubsidi seperti Pertalite kepada pedagang eceran atau kios pinggir jalan. Saluran resmi satu-satunya adalah SPBU yang berizin. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar:
- Apakah mereka mengambil pasokan dari jalur yang tidak resmi?
- Apakah ada penimbunan atau pengalihan pasokan dari SPBU yang seharusnya untuk masyarakat umum?
- Mengapa praktik ini bisa berjalan padahal dilarang keras?
Aturan & Larangan yang Berlaku
- Larangan Penjualan Kembali: Menjual kembali Pertalite yang dibeli di SPBU secara eceran adalah tindakan ilegal, karena melanggar aturan niaga BBM. Pelanggar dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023.
- Pembatasan Pembelian: Saat ini pembelian BBM bersubsidi sudah dibatasi jumlahnya dan pengisian jeriken dilarang kecuali dengan surat izin khusus dari instansi terkait.
- Tidak Ada Izin: Tidak ada izin resmi dari pemerintah maupun Pertamina untuk pedagang eceran menjual Pertalite. Jika ada, berarti itu beroperasi tanpa legalitas.
Dampak yang Dirasakan Masyarakat
- Kerugian Ekonomi: Warga kecil terpaksa membayar harga jauh di atas harga resmi karena tidak punya pilihan lain.
- Keadilan Distribusi: Pasokan yang seharusnya merata justru dinikmati lebih banyak oleh segmen tertentu, sementara yang membutuhkan terhalang.
- Risiko Keamanan: Penyimpanan dan penyaluran tanpa standar baku berbahaya bagi keselamatan dan lingkungan.
Langkah yang Diharapkan
Kondisi ini perlu ditindaklanjuti agar tidak merugikan lebih banyak warga. Masyarakat berharap pihak berwenang:
- BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan Dinas Perdagangan segera melakukan pengecekan dan pengawasan rutin.
- Kepolisian dan Kejaksaan menindak tegas jika terbukti ada penyalahgunaan pasokan atau penimbunan.
- Pemerintah Daerah turut mengawasi agar distribusi BBM benar-benar tepat sasaran dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Warga berharap kejanggalan ini segera diusut dan diselesaikan, agar harga kembali normal dan hak masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar terjamin.
Editor: [Basar Rudin]
