Labuhanbatu Selatan (Sumatera Utara) – MITRATNI-POLRI.ID
Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Gg. Seroja, Dusun Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (16/7/2026) dini hari sekira pukul 02.05 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial AN (31), seorang wiraswasta asal Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa. Sementara satu tersangka lainnya adalah S (26), warga setempat yang belum memiliki pekerjaan tetap.
Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., yang memimpin langsung operasi di lapangan, membeberkan detail kronologi penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan ini berawal dari adanya laporan informasi tepercaya dari masyarakat yang resah karena kawasan tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkoba.
“Sekira pukul 02.05 WIB, tim kami melakukan pengintaian di sebuah teras rumah yang sering dijadikan tempat anak-anak muda berkumpul. Saat melihat gerak-gerik mencurigakan, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan terhadap dua laki-laki yang berada di sana, yakni AN dan S,” ungkap IPTU Rajo Irawan.
Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka, antara lain:
- 5 (lima) plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 0,85 gram yang disimpan dalam kotak boks putih transparan.
- 1 (satu) unit ponsel merk Infinix berwarna hitam.
- 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp 560.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi barang haram tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan ini diambil setelah dirinya memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal untuk segera menindaklanjuti laporan dari warga.
“Merespons laporan masyarakat, kami langsung perintahkan anggota untuk penyelidikan dan penindakan tegas di lapangan. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Torgamba guna proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar AKP S. Gurusinga, S.H.
Lebih lanjut, AKP S. Gurusinga, S.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Torgamba tanpa pandang bulu. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa, oleh karena itu tindakan tegas dan konsisten akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bersih dari narkotika,” tegas Kapolsek.
Di akhir kesempatan, pihak Polsek Torgamba juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada masyarakat yang telah berani melapor dan bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga kamtibmas.
Penulis: Rinaldi
