Ahli Waris “Kunci” Proses Sertipikat Tanah Nabutaek, Tolak Damai dan Siap Bongkar Aktor di Balik Sengketa

Ahli Waris “Kunci” Proses Sertipikat Tanah Nabutaek, Tolak Damai dan Siap Bongkar Aktor di Balik Sengketa

Spread the love

Kupang (Nusa Tenggara Timur) – MitraTNI-POLRI.ID

Sengketa tanah warisan keluarga almarhumah Wilhelmina Luruk di Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, kini memasuki fase terbuka. Ahli waris tak lagi sekadar menyampaikan keberatan, tetapi mulai mengunci jalur administrasi pertanahan dengan melayangkan surat resmi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka. Langkah itu diambil setelah forum klarifikasi yang digelar Pemerintah Desa Nabutaek pada Sabtu, 4 Juli 2026, dinilai bukan menyelesaikan persoalan, melainkan justru mempertebal kejanggalan di balik sengketa tanah tersebut.

Di hadapan wartawan, ahli waris menegaskan satu sikap yang tak berubah: menolak damai, menolak pembagian tanah, dan menolak hasil klarifikasi desa. Bagi keluarga, penyelesaian tidak bisa dipaksa lewat kompromi ketika objek tanah yang disengketakan masih dipersoalkan, dasar laporan dianggap janggal, dan riwayat administrasi pertanahan justru disebut menunjukkan bahwa sertipikat atas tanah itu telah dibatalkan.

Tak berhenti pada pernyataan sikap, ahli waris menyebut hari ini mereka telah melayangkan surat resmi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka. Pada saat yang sama, pemberitahuan resmi juga telah disampaikan kepada Kepala Desa Nabutaek bahwa pihak keluarga tidak menyetujui hasil klarifikasi dan tetap menolak segala bentuk penyelesaian yang mengarah pada damai maupun pembagian tanah.

Salah satu ahli waris, Hilaria Se’uk, menjelaskan bahwa forum klarifikasi bermula dari surat undangan yang diantar pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WITA oleh Kepala Dusun Nabutaek, Fidelis Nahak, kepada Salomon Seran, agar hadir bersama saudara-saudaranya di Kantor Desa Nabutaek pada Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 09.00 WITA.

Namun menurut ahli waris, persoalan justru muncul sejak isi undangan dibaca. Dalam surat itu, laporan yang menjadi dasar klarifikasi disebut berkaitan dengan tanah di Dusun Fatuklaran. Sementara keluarga menegaskan tanah warisan yang mereka persoalkan sejak awal berada di Dusun Nabutaek.

“Kalau dalam laporan disebut tanah di Fatuklaran, kenapa pembahasannya justru mengarah ke tanah di Nabutaek? Tanah yang kami persoalkan adalah tanah warisan di Nabutaek. Jadi sebenarnya tanah mana yang dilaporkan dan tanah mana yang mau diselesaikan?” ujar salah satu ahli waris.

Bagi keluarga, perbedaan penyebutan lokasi itu bukan sekadar kekeliruan administratif. Itu menyangkut inti perkara: tanah mana yang sebenarnya sedang disengketakan. Karena itu, ahli waris menilai forum klarifikasi sejak awal berdiri di atas dasar yang patut dipertanyakan.

Meski keberatan tersebut sudah muncul sejak awal, forum tetap berjalan. Berdasarkan keterangan ahli waris, pertemuan dipimpin Kepala Desa Nabutaek dan dihadiri pihak keluarga, Maksimus Teti, serta sejumlah pihak lain. Dalam forum itu, kepala desa disebut meminta para pihak hadir untuk klarifikasi dan mencari jalan damai.

Menurut ahli waris, Maksimus Teti dalam forum tersebut menyampaikan keberatannya karena tanah yang menurutnya milik dirinya diklaim oleh keluarga ahli waris Wilhelmina Luruk. Pernyataan itu kemudian dibalas oleh Salomon Seran yang menegaskan bahwa pihak keluarga juga menolak klaim tersebut, sebab tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur justru diklaim pihak lain. Keluarga juga menyinggung adanya informasi bahwa tanah itu diduga telah dijual tanpa sepengetahuan ahli waris.

Ketegangan memuncak ketika forum, menurut ahli waris, tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi mulai diarahkan pada penyelesaian damai. Yang membuat keluarga semakin keras bersikap, forum disebut bahkan mengarah pada usulan pembagian tanah saat itu juga.

Menurut keterangan ahli waris, Kepala Desa Nabutaek meminta agar tanah yang disengketakan dibagi. Usulan itu langsung ditolak. Bagi keluarga, pembagian tanah tidak bisa dipaksakan sebagai solusi ketika status kepemilikan belum jelas, objek sengketa masih diperdebatkan, dan dasar laporan yang dipakai pun dipersoalkan.

“Kepala desa minta supaya dibagi saja tanahnya, tetapi kami tolak. Kami tidak bisa terima tanah dibagi sementara siapa pemilik sahnya belum jelas dan laporan yang dipakai juga masih janggal,” kata ahli waris.

Tak hanya menolak pembagian tanah, ahli waris juga menegaskan menolak perdamaian. Menurut Hilaria Se’uk, pihak keluarga sempat menyampaikan akan berunding terlebih dahulu dengan keluarga besar sebelum mengambil sikap resmi. Namun setelah musyawarah internal, keputusan keluarga tetap bulat: tidak mau berdamai.

“Ketika wartawan bertanya, kami semua serentak mengatakan bahwa kami tidak mau berdamai,” ujar salah satu ahli waris.

Keberatan keluarga juga diperkuat oleh riwayat administrasi pertanahan yang mereka pegang. Menurut ahli waris, mereka sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pembatalan penerbitan sertipikat ke Kantor Pertanahan. Dalam pengajuan itu, surat keterangan penguasaan fisik tanah atas nama ahli waris turut dilampirkan dan disebut diketahui oleh kepala desa.

“Surat penguasaan fisik tanah itu juga diketahui kepala desa saat kami ajukan permohonan pembatalan sertipikat. Dari pihak pertanahan juga sudah ada jawaban bahwa sertipikat itu sudah dibatalkan,” ujar ahli waris.

Bagi keluarga, fakta tersebut menjadi titik yang tidak bisa dipinggirkan. Jika benar sertipikat atas objek sengketa telah dibatalkan, maka menurut ahli waris, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menggiring penyelesaian secara tergesa-gesa tanpa terlebih dahulu membuka secara terang status hukum tanah yang dipersoalkan.

Penolakan ahli waris juga diperkuat oleh aktivitas fisik di lokasi sengketa. Menurut keterangan keluarga, pada 19 Juni 2026, Maksimus Teti bersama Korinus Takoan disebut menanam lima pilar di lokasi tanah yang dipersoalkan, yakni empat pilar di setiap sudut dan satu pilar di bagian tengah. Kemudian pada 21 Juni 2026 disebut ada dua ret pasir yang diturunkan di lokasi oleh Marthen Bere, dan pada 3 Juli 2026 kembali diturunkan satu ret batu di lokasi yang sama.

Bagi ahli waris, rangkaian aktivitas itu memperkuat alasan mereka menolak penyelesaian yang hanya berujung pada damai atau pembagian tanah. Menurut keluarga, selama objek sengketa masih dipersoalkan dan aktivitas di lapangan tetap berjalan, maka yang dibutuhkan bukan kompromi, melainkan pembuktian terbuka, penelusuran dokumen, dan penegasan status hukum tanah secara terang.

Lebih jauh, keluarga menyatakan tidak akan berhenti pada penolakan forum dan pelayangan surat ke pertanahan. Ahli waris menegaskan akan menelusuri siapa aktor di balik seluruh rangkaian persoalan ini, termasuk pihak-pihak yang diduga mendorong, memuluskan, atau mengambil keuntungan dari polemik tanah warisan tersebut.

Menurut ahli waris, langkah itu diambil karena tanah yang disengketakan bukan tanah kosong yang ditelantarkan, melainkan tanah warisan yang selama ini dikelola secara nyata oleh keluarga. Ahli waris menyebut tanah tersebut setiap musim selalu ditanami jagung, dan keluarga sudah puluhan tahun membayar pajak atas tanah itu.

“Ini bukan tanah kosong yang ditelantarkan. Tanah ini setiap musim kami kelola, kami tanami jagung, dan pajaknya kami bayar puluhan tahun. Karena itu kami akan telusuri siapa aktor di balik semua ini,” tegas pihak ahli waris.

Kini ahli waris mendesak agar seluruh proses sengketa dibuka secara terang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka meminta penjelasan tegas mengenai tanah mana yang sebenarnya dilaporkan, mengapa undangan menyebut Dusun Fatuklaran sementara pembahasan diarahkan ke Dusun Nabutaek, apa dasar usulan pembagian tanah dalam forum desa, bagaimana status dugaan penjualan tanah sengketa, serta bagaimana posisi dokumen penguasaan fisik tanah dan jawaban pertanahan yang menurut mereka menyatakan sertipikat telah dibatalkan.

Dalam keterangannya, Hilaria Se’uk juga menyebut kehadiran Korinus Takoan, mantan Kepala Desa Nabutaek, yang menurut ahli waris mendampingi Maksimus Teti dalam forum klarifikasi. Namun hingga berita ini ditayangkan, media ini belum memperoleh konfirmasi langsung dari Korinus Takoan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan ahli waris.

Bagi ahli waris, selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab secara jelas, setiap dorongan damai maupun usulan pembagian tanah hanya akan memperdalam kecurigaan dan memperlebar konflik. Karena itu, keluarga memastikan akan terus menempuh langkah administratif dan hukum untuk mempertahankan hak atas tanah warisan yang mereka yakini milik keluarga, sekaligus membongkar pihak-pihak yang dinilai berada di balik memanasnya sengketa tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Jurnalis Roy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *