Jakarta (DKI Jakarta)-MitraTni-Polri.id
Satuan Reserse Narkoba Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membongkar praktik peredaran obat keras golongan Daftar G dan psikotropika yang dijual secara tanpa izin. Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Daan Mogot, Kalideres, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A atau Boy (26 tahun). Tempat usahanya berkedok toko plastik di RT 08 RW 02, Kelurahan Kalideres, namun ternyata menyembunyikan dan menjual obat-obatan terlarang.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan langkah ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga atas aktivitas di lokasi tersebut. “Berdasarkan masukan masyarakat, anggota Resnarkoba segera turun ke lapangan dan melakukan pengecekan mendalam di dalam bangunan itu,” ungkapnya saat keterangan pers awal Juni lalu.
Didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, pihaknya menambahkan bahwa saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan beragam jenis obat keras dan psikotropika yang disimpan tersembunyi serta tidak memiliki izin edar resmi.
Barang bukti yang berhasil disita sangat banyak, meliputi: 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, serta sejumlah obat psikotropika lain seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, hingga Methylphenidate. Selain obat-obatan, turut diamankan uang tunai sebesar Rp337 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang dipakai untuk bertransaksi.
Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke kantor Polsek Kalideres untuk diperiksa dan diproses sesuai jalur hukum. Penyidik kini masih menelusuri lebih jauh mengenai asal pasokan obat tersebut, sekaligus memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat keras golongan G tanpa resep dokter, serta tetap aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama.(satrio)
