Tak Tersentuh Hukum Peti Simpang Limbur milik Gani Jari Makin Beringas

Tak Tersentuh Hukum Peti Simpang Limbur milik Gani Jari Makin Beringas

Spread the love

Merangin (Jambi)MITRATNI-POLRI.ID

Rabu 17/06/2026,.Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Simpang Limbur merangin , tepatnya di Seberang gudang getah Jalan masuk,sebelum simpang limbur Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Warga menilai aktivitas yang telah berlangsung cukup lama tersebut seolah berjalan tanpa hambatan dan belum tersentuh penegakan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (17/6/2026), aktivitas PETI tersebut diduga menggunakan mesin dompeng untuk mengolah material tambang. Lokasinya yang berada tidak jauh dari jalan utama dan fasilitas publik menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan keberadaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan itu juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kondisi tanah dan ekosistem di sekitar lokasi.

“Kami sangat terganggu dengan adanya aktivitas dompeng ini. Kalau bisa segera dihentikan karena kami tidak ingin lingkungan di sini rusak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin dan Polsek Pamenang, melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut, termasuk jika terdapat pihak yang diduga berperan sebagai pemodal atau koordinator kegiatan tambang ilegal.

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat meminta aparat terkait melakukan penyelidikan secara transparan guna memastikan tidak ada praktik pembiaran terhadap aktivitas PETI yang diduga berlangsung di kawasan tersebut. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi masyarakat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Liputan/Syrl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *