Kuantan Singingi (Riau)-MitraTNI-POLRI.ID
Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (15/6/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah lokasi cucian sepeda motor yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Elang Kuantan melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial A (38), warga Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening yang berisi empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,48 gram yang disembunyikan di belakang lokasi cucian tersebut.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca pyrex kosong, tiga plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet sendok, satu unit telepon genggam merek OPPO A5i warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AC sebanyak setengah kantong dengan harga Rp1.800.000. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap A (38) juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.
AKP Hasan Basri menegaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kuantan Singingi beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres Kuantan Singingi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Editor : Amri Pilko
