Sumba Timur (Nusa Tenggara Timur)-MitraTNI-POLRI.ID
Menyikapi perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswa yang mencuat di lingkungan kampus, Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba bersama Lembaga Kemahasiswaan secara resmi merilis pernyataan langkah tegas terhadap oknum dosen berinisial R.A.L.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah adanya laporan dan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa terkait dugaan pelanggaran norma, etika, dan tindakan yang tidak pantas yang dilakukan terhadap salah satu mahasiswa di lingkungan kampus Sumba Timur.
Keputusan penting ini diambil berdasarkan hasil rapat dan pertimbangan mendalam pihak Yayasan Penyelenggara Universitas, yang ditetapkan secara resmi pada 12 Juni 2026. Melalui keputusan tersebut, oknum dosen yang bersangkutan langsung diberhentikan dari seluruh tugas dan aktivitas akademik, termasuk mengajar, membimbing mahasiswa, serta menduduki jabatan struktural apa pun di lingkungan kampus.
Langkah ini tidak berhenti sampai di situ. Pihak universitas menegaskan akan memperkuat proses hukum dan administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Dokumen tersebut dijadwalkan selesai dan disahkan pada 1 Juli 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan kepegawaian, statuta universitas, serta kode etik dosen dan peraturan pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang berlaku secara nasional maupun internal kampus.
Rektorat dan pimpinan yayasan menegaskan bahwa penjatuhan sanksi berat ini bukan tanpa alasan. Keputusan diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi untuk menjaga marwah, integritas, dan martabat Unkriswina Sumba sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai kejujuran, kesusilaan, dan keamanan bagi seluruh warganya. Kampus harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun penyimpangan apa pun.
Lembaga Kemahasiswaan dalam pernyataannya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh mahasiswa, komunitas kampus, dan pihak terkait yang telah berani bersuara, menyampaikan aspirasi, dan mengawal proses ini dengan tertib dan bertanggung jawab demi melindungi hak-hak teman-teman mahasiswa,” ujar perwakilan lembaga.
Ditegaskan pula bahwa gerakan kolektif ini membuktikan bahwa suara mahasiswa dan solidaritas bersama menjadi kekuatan utama dalam menciptakan perubahan positif. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa setiap dugaan pelanggaran tidak akan dibiarkan begitu saja, dan keadilan harus ditegakkan demi melindungi hak, kenyamanan, dan keselamatan seluruh sivitas akademika.
Di akhir pernyataannya, pihak kampus mengajak seluruh elemen untuk tetap tenang, tidak terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya, dan terus fokus pada kegiatan belajar mengajar. “Mari kita jaga ketertiban dan kondusivitas kampus. Tetap junjung tinggi integritas dan nilai-nilai yang menjadi landasan kita bersama. Kiranya Tuhan Yesus memberkati setiap langkah pelayanan dan perjuangan kita,” demikian penutup pernyataan tersebut.
Jurnalis Noprianto
