Polres Pelalawan Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Pkl Kerinci, Proses Hukum Segera Dilanjutkan

Polres Pelalawan Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Pkl Kerinci, Proses Hukum Segera Dilanjutkan

Spread the love

Pelalawan (Riau)-MitraTNI-POLRI.ID

Polres Pelalawan melalui Polsek Pkl Kerinci bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VI/2026/SPKT/Polsek Pkl Kerinci/Polda Riau tanggal 14 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Identitas korban: Inisial L.I.R.S, anak perempuan usia 7 tahun, warga Kel. Pkl Kerinci Kota, Kec. Pkl Kerinci, Kab. Pelalawan.

Pelaku yang diamankan: S Z, laki-laki, lahir Sei Paham 44 tahun, alamat KTP Ds. Pematang Cengkring Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara Sumut, domisili Ds. Mulya Subur Kec. Pkl Lesung Kab. Pelalawan. Status: tidak bekerja. Saat ini sudah diamankan di Polsek Pkl Kerinci.

Kronologis kejadian: Minggu 14 Juni 2026 sekitar pukul 07.45 WIB di Jl. Suka Damai Perum Kopkar BTN Kel. Pkl Kerinci Kota. Pelapor FS melihat terlapor melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban di depan rumah. Meraba alat kelamin Korban, Pelapor berteriak minta tolong, warga sekitar segera mengamankan terlapor dan menghubungi Ketua RT setempat.

Setelah diamankan warga, teersangka ZS diserahkan ke Polsek Pkl Kerinci. Petugas langsung menerima laporan pukul 18.11 WIB, melakukan cek TKP, pemeriksaan pelapor dan saksi saksi serta mengamankan terlapor dan barang bukti berupa pakaian korban dan KK milik keluarga korban untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 415 huruf b.

Kapolsek Pkl Kerinci AKP Shilton S.I.K., M.H: “Kami merespons laporan ini dengan cepat dan serius. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Polsek Pkl Kerinci bersama Unit PPA Polres akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak. Kami imbau orang tua untuk terus mengawasi dan mengedukasi anak tentang keamanan diri. Jangan ragu lapor ke polisi jika ada kejadian serupa. Anak harus dilindungi, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Kasus ini jadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kecepatan warga dan aparat mengamankan pelaku memberi rasa aman. Polres Pelalawan berkomitmen mengusut tuntas, mendampingi korban dan keluarga, serta bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak agar korban mendapat pendampingan psikologis. Dengan semangat “Melindungi Tuah Menjaga Marwah”, hukum ditegakkan tanpa kompromi untuk keadilan anak Pelalawan.

 

 

Editor (Amri Pilko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *