Kepala Sekolah SDN 078466 Tuhegafoa Dilaporkan ke Tipikor Polres Nias Selatan Atas Dugaan Korupsi Dan BOS

Kepala Sekolah SDN 078466 Tuhegafoa Dilaporkan ke Tipikor Polres Nias Selatan Atas Dugaan Korupsi Dan BOS

Spread the love

Nias Selatan (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI.id

Kuat dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Kepala Sekolah SDN 078466 Tuhegafoa, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan. Masyarakat Desa Tuhegafoa, orang tua murid SDN 078466 Tuhegafoa, bersama Redaksi Cq. Kuasa Hukum Media TNI-Polri Sumatera Utara, melaporkan indikasi tersebut ke Unit Tipikor Polres Nias Selatan dalam waktu dekat.

MENIMBANG:

Terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di SDN 078466 Tuhegafoa Gomo yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

BERDASARKAN HUKUM:

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8.
  2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  3. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen.
  4. Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang BOS terkait pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

INDUK DUGAAN:

  1. Dugaan penggelembungan data siswa-siswi SDN 078466 Tuhegafoa periode 2020-2026.
  2. Dugaan manipulasi data guru di Dapodik yg tidak pernah terdata sebagai Guru P3K.
  3. Dugaan penyelewengan Dana BOS: laptop, printer, dan internet/wifi schooling yg tidak pernah dibelanjakan namun dicantumkan di LPJ.

*UPAYA KONFIRMASI:*

MediaTNI-Polri.id telah berupaya menghubungi Kepsek SDN 078466 via telepon maupun WhatsApp untuk konfirmasi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalistik. Namun diduga ditolak/tidak diangkat. Tindakan tersebut diduga melanggar UU KIP No. 14 Tahun 2008.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta dan data sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Saat ini laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum: Kepolisian Resor Polres Nias Selatan Cq. Unit tipikor

 

Jurnalis Sabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *