Sumba Barat Daya (NTT)-Mitratni-polri.id
Terdakwa AO diadili atas pencurian babi betina di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pencurian tersebut dilakukan pada hari 4 Februari 2025 sekitar jam 14.30 WITA di Waipahanduk, Desa Waimaringi, Kecamatan Kodi Balaghar, Sumba Barat Daya.
Korban pencurian tersebut adalah Jemi Rius Ndari, warga setempat.
Terdakwa Agustinus Ole didakwa melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan hukuman 3 tahun pidana penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Dewi Lestari, SH.
Penasehat Hukum Terdakwa, Lodowikus Umbu Lodongo, SH, memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang ringan.
Majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda sidang pembacaan keputusan.
Dalam persidangan tersebut, Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa lagi.
Liputan: Lodowikus Umbu Lodongo, SH
