Mandailing Natal (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI.ID
Dugaan pencemaran nama baik yang dialami Agustinus Gulo menjadi perhatian keluarga. Persoalan tersebut diduga terjadi melalui unggahan di media sosial maupun pernyataan di hadapan umum yang dinilai telah merugikan kehormatan dan nama baik Agustinus Gulo beserta keluarganya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga kepada MEDIA MITRATNI-POLRI.ID
dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan seseorang yang disebut bernama Ama Bomi Hulu. Keluarga Agustinus Gulo menyatakan tidak mengenal secara pribadi perempuan yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan persoalan tersebut, termasuk keluarganya.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pihak yang disebut dalam persoalan ini tinggal di kawasan PT USU. Namun, identitas, hubungan para pihak, serta substansi pernyataan yang dipersoalkan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
KELUARGA MENGAKU TELAH MENYAMPAIKAN KEBERATAN
Pihak keluarga Agustinus Gulo mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada perangkat pemerintahan setempat, termasuk Kepala Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, serta perangkat lingkungan RT dan RW di wilayah Simpang Sordang.
Namun, menurut keterangan keluarga, hingga saat ini mereka belum memperoleh penyelesaian atau respons sebagaimana yang diharapkan.
Keluarga berharap pemerintah desa dan perangkat lingkungan tidak mengabaikan setiap pengaduan masyarakat, terlebih apabila persoalan tersebut menyangkut kehormatan, nama baik, dan hubungan sosial antarwarga.
Pihak keluarga juga berharap Kepala Desa Simpang Koje beserta perangkat desa dapat memberikan perhatian dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
PENCEMARAN NAMA BAIK BUKAN PERSOALAN SEPELE
Dalam perspektif hukum, kehormatan dan nama baik seseorang merupakan kepentingan hukum yang mendapat perlindungan.
Apabila benar terdapat tindakan berupa tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang dan disebarluaskan kepada masyarakat, baik secara lisan maupun melalui tulisan atau gambar, perbuatan tersebut dapat dimintakan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencemaran secara lisan dapat dikenakan pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam pasal tersebut.
Sementara Pasal 433 ayat (2) mengatur pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.
Adapun Pasal 434 KUHP mengatur mengenai fitnah apabila persyaratan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut terpenuhi.
Dengan demikian, dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial maupun di hadapan umum perlu diperiksa berdasarkan bukti, isi pernyataan, konteks kejadian, serta unsur hukum yang berlaku. Tidak setiap pernyataan yang menyinggung perasaan seseorang secara otomatis merupakan tindak pidana pencemaran nama baik.
KELUARGA BERHARAP ADA PENYELESAIAN SECARA ADIL
Keluarga Agustinus Gulo berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Mereka meminta agar pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan mengedepankan penyelesaian yang baik.
Keluarga juga berharap apabila terdapat bukti berupa tangkapan layar, rekaman, maupun saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, semuanya dapat menjadi bahan klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai hubungan pribadi antarindividu, melainkan menyangkut pentingnya menjaga kehormatan, menghormati hak setiap warga negara, serta menghindari penyebaran tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
MEDIA MITRATNI-POLRI.ID
membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Ama Bomi Hulu, Kepala Desa Simpang Koje, perangkat RT/RW, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan awal pihak keluarga Agustinus Gulo. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan verifikasi terhadap seluruh pihak terkait.
Penulis:
NAMA: N.GULO
WARTAWAN NKRI
