Padangsidimpuan (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI.ID
Sungguh ironis. Di tengah upaya Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang terus menggenjot kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebuah bangunan gudang yang sudah beroperasi di Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, justru diketahui berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun hingga saat ini tidak ada tindakan penertiban yang dilakukan.
Fakta tersebut terungkap dari pengakuan sendiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kota Padangsidimpuan, yang menyatakan bahwa persyaratan izin belum lengkap, namun bangunan tetap diselesaikan dan kini beroperasi tanpa ada langkah penegakan hukum.
“Bukankah janggal? Sudah mengetahui gudang yang sudah beroperasi didirikan tanpa PBG, namun tidak ada tindakan tegas. Atau justru kebisuan Kadis PM dan PTSP ini menjadi sinyal telah terjadi kesepakatan di luar aturan?” tegas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) DPW Tabagsel, Ali Tohong Siregar, melalui pesan tertulis kepada awak media, Senin (02/11).
“Sungguh miris. Di saat Walikota dan Wakil Walikota menggenjot PAD naik, pejabat yang diberi amanah justru terkesan ‘bermain’. Buktikan saja — jika tidak ada sesuatu yang ditutupi, lakukan penertiban. Dengan penertiban, pendapatan daerah justru akan mengalir ke kas daerah,” tambah Tohong.
DELIK DAN PELANGGARAN YANG TERIDENTIFIKASI
A. Terhadap Pihak Pembangun/Pemilik Bangunan:
- Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung — Mendirikan bangunan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
B. Terhadap Instansi Terkait dan Pejabat Berwenang:
- Pasal 420 KUHP — Melalaikan kewajiban jabatan dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban hukum untuk menertibkan pelanggaran bangunan, sehingga dapat merugikan kepentingan umum dan keuangan negara/daerah.
- Pasal 11 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 Penyelenggara negara wajib melaksanakan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Kelalaian menindaklanjuti pelanggaran merupakan pelanggaran asas penyelenggaraan negara yang bersih.
- Pasal 5 dan Pasal 12 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 — Apabila ditemukan bukti adanya kesepakatan atau pemberian keuntungan yang membuat pejabat membiarkan pelanggaran terjadi, dapat diduga sebagai tindak pidana korupsi, penyuapan, atau penerimaan gratifikasi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
- Pasal 112 UU No. 28 Tahun 2002 — Pejabat yang berwenang tidak menjalankan kewajiban pengawasan dan penertiban dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan.
C. Pelanggaran Administratif:
- Tidak menerbitkan surat peringatan maupun perintah penghentian pembangunan sesuai Pasal 108 dan Pasal 109 UU No. 28 Tahun 2002
- Tidak melakukan pemeriksaan lapangan dan tidak menyusun berita acara pemeriksaan
- Hilangnya potensi pendapatan daerah akibat tidak dipungutnya retribusi dan denda yang seharusnya diterima.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan penertiban maupun klarifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Dinas PM dan PTSP maupun Pemerintah Kota Padangsidimpuan terkait bangunan gudang yang dimaksud. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Peliput : Tommy P Sianturi
