9 Tanah Kas Desa Plosogede Terdampak Pembangunan Ruas Tol Yogya – Bawen

9 Tanah Kas Desa Plosogede Terdampak Pembangunan Ruas Tol Yogya – Bawen

Spread the love

Halo #SobATRBPN Kabupaten Magelang! 👋🏻

Ngluwar — Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta–Bawen melaksanakan kegiatan Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak kepada Pihak yang Berhak (PYB) pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertempat di KDMP Desa Plosogede, Kecamatan Ngluwar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis nasional. Pemberian Uang Ganti Kerugian (UGR) dilaksanakan atas 9 (sembilan) bidang tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Plosogede, dengan objek tanah berupa Tanah Kas Desa yang berasal dari Tanah Bengkok. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Plosogede menjadi pihak penerima UGR atas pelepasan hak 9 bidang tanah tersebut. Adapun penerimaan uang ganti kerugian dilaksanakan melalui Kepala Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, selaku perwakilan.

Selanjutnya, dana ganti kerugian tersebut akan digunakan untuk pengadaan tanah pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan fungsi Tanah Kas Desa serta memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Melalui pelaksanaan pengadaan tanah yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang terus berkomitmen mendukung pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta–Bawen guna meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan wilayah.

✨ Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan.

#KementerianATRBPN
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *