Gunungsitoli (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI.ID
Aktivitas Galian C di Jalan Pramuka, Desa Moawo, Kota Gunungsitoli yang selama ini dikeluhkan warga karena diduga ilegal, merusak jalan dan menimbulkan debu, kembali menjadi sorotan setelah adanya upaya konfirmasi langsung kepada pihak pengusaha.Senin 26/10/2026.
Pengusaha yang dikenal di lapangan dengan nama ‘BENIi’ menunjukkan sikap tidak kooperatif saat dikonfirmasi terkait legalitas usahanya.
Kronologi lengkap saat konfirmasi ketua DPD Gerakan Anak Nias Hebat (GANASH)
A.L yang turun ke lokasi pada siang hari mendapati aktivitas Galian C masih beroperasi. Satu unit alat berat excavator terlihat sedang melakukan pengerukan, dan beberapa unit dump truk silih berganti keluar masuk mengangkut material tanah timbunan.
Saat ditemui di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai penanggung jawab usaha dan dikenal sebagai Pengusaha Beni dimintai konfirmasi secara baik-baik terkait:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Galian C.
- Izin Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL).
- Izin penggunaan jalan desa untuk kendaraan tonase berat.
- Keluhan warga sekitar soal debu, jalan rusak dan keselamatan.
Namun, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab.
Pengusaha Beni dengan nada ketus hanya menjawab singkat: MALAS BICARA SAYA.
Tidak berhenti di situ, di hadapan tim yang melakukan konfirmasi, Pengusaha Beni langsung mengambil handphone dan menelpon seseorang. Dalam percakapan telepon yang terdengar, ia meminta seseorang untuk segera datang ke lokasi galian.
Gaya dan cara menelpon tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa orang yang dipanggil adalah oknum preman atau centeng yang selama ini diduga menjaga lokasi.
Setelah melakukan panggilan telepon tersebut, Pengusaha Beni langsung meninggalkan lokasi dan tidak memberikan kesempatan untuk dialog lebih lanjut.
Menimbulkan tanda tanya besar
Sikap “Malas Bicara” sambil menelpon dugaan preman ini justru menimbulkan kecurigaan yang lebih besar di tengah masyarakat Desa Moawo
1. Jika Legal, Kenapa Harus Menghindar?
Logika sederhana masyarakat: Jika usaha tersebut legal dan memiliki izin lengkap dari ESDM dan Pemerintah Kota, tentu tidak ada alasan untuk malas bicara. Pengusaha yang legal justru akan dengan bangga menunjukkan dokumen izinnya untuk membuktikan usahanya sah. Jawaban “malas bicara” justru menguatkan dugaan publik bahwa Galian C tersebut memang tidak memiliki izin.
2. Ada Apa Dengan Pola Panggil Preman?
Warga Desa Moawo mengaku pekerjaan galian C ini di mulai kurang lebih tgl 15.Oktober 2026 sampai sekarang sekitar 2.minggu lama resah namun takut untuk bersuara. Kedatangan tim konfirmasi yang dijawab dengan panggilan telepon ke dugaan preman, mengindikasikan adanya pola intimidasi untuk membungkam warga yang kritis. Warga datang bertanya soal izin, dijawab dengan kekuatan.
Ini sangat berbahaya karena Jalan Pramuka adalah kawasan pemukiman padat penduduk. Warga tidak boleh hidup dalam rasa takut karena adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal.
3. Potensi Pelanggaran Hukum Berat:
Jika terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas Galian C di Jalan Pramuka Desa Moawo ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Selain itu, kerusakan jalan umum akibat aktivitas truk tambang juga dapat dijerat dengan UU Lalu Lintas dan kewajiban reklamasi lingkungan.
Hal ini ketua Gerakan Anak Nias Hebat (GANASH) A.L telah di laporkankan kepada pihak Kapolres Nias dan kasat Reskrim polres nias
Berdasarkan temuan di lapangan dan sikap tidak kooperatif dari Pengusaha Beni tersebut, maka diminta dengan tegas kepada:
1.Bapak Kapolres Nias
Untuk segera turun langsung ke lokasi Jalan Pramuka, Desa Moawo. Lakukan pemeriksaan, hentikan sementara aktivitas, periksa kelengkapan izin Pengusaha Beni, dan amankan alat berat sebagai barang bukti jika terbukti ilegal. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap Galian C ilegal di tengah kota Gunungsitoli
2.Bapak walikota Gunungsitoli & kasatpol PP:
Untuk segera melakukan penyegelan jika terbukti tidak memiliki izin dari Pemko Gunungsitoli. Jalan Pramuka adalah aset daerah yang harus dilindungi dari kerusakan akibat aktivitas ilegal.
3.Dinas ESDM Propinsi Sumatera Utara
Untuk membuka data secara transparan, apakah ada IUP Galian C atas nama Beni atau pihak lain di titik koordinat Jalan Pramuka, Desa Moawo, Kota Gunungsitoli.
Masyarakat Desa Moawo saat ini menunggu ketegasan aparat. Jika aktivitas yang diduga ilegal dan sudah menunjukkan sikap arogansi dengan dugaan memanggil preman ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Gunungsitoli akan hilang.
Warga berharap, hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapapun pengusahanya, jika ilegal harus ditindak. Yarmend
