Lampung Barat (Lampung)-MitraTNI-POLRI.ID
DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat bersama jajaran pengurus Provinsi Lampung menegaskan sikap untuk terus mengawal proses hukum Laporan Pengaduan (LAPDU) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan keberadaan 11 rekening penampung ilegal di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat.
Sikap resmi ini disampaikan langsung oleh ADUNG, Ex-Officio Ketua DPD AJP Provinsi Lampung yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media *Kanalvisual.com. Penegasan tersebut disampaikan pasca-kehadiran tim pelapor dalam agenda Catatan Wawancara (klarifikasi) serta penyerahan seluruh berkas dan bukti pendukung tambahan kepada Tim Jaksa Pemeriksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.
“Kami telah memenuhi pemanggilan klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat secara kooperatif. Seluruh dokumen kelengkapan, daftar kontak pihak-pihak terkait, hingga bukti digital dalam bentuk flashdisk telah resmi kami serahkan dan diterima oleh Tim Jaksa Pemeriksa. Saat ini, AJP Lampung Barat menunggu dengan cermat langkah taktis serta putusan resmi dari Kejari Lampung Barat terkait peningkatan status perkara ini,” tegas Adung, Selasa (27/10/2026).
Ingatkan Soal Konstruksi Hukum: Unsur Kerugian Nyata Jangan Jadi Alasan Penghentian Case
Merespons adanya diskusi hukum saat wawancara terkait pemenuhan unsur “kerugian negara yang nyata (actual loss)”, Adung mengingatkan agar konstruksi hukum tindak pidana korupsi dilihat secara utuh, objektif, dan komprehensif sesuai dengan aturan perundang-undangan serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang berlaku.
Adung menjelaskan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, secara faktual telah ditemukan adanya nilai kerugian nyata berupa dana pungutan PBB-P2 sebesar Rp77.158.931,00 yang mengendap di tingkat aparat pekon dan belum disetorkan ke Kas Daerah.
Lebih lanjut, dalam perkara penggunaan 11 rekening perantara/penampung off-budget tanpa Keputusan Kepala Daerah dan tanpa otorisasi Bendahara Umum Daerah (BUD), tindakan tersebut secara eksplisit memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Penyalahgunaan Wewenang.
“Kami mengingatkan agar alasan kerugian negara yang nyata tidak dijadikan celah atau hambatan untuk menindaklanjuti laporan ini. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1227 K/Pid.Sus/2013 jo. Putusan MA No. 159 K/PID.SUS/2013, secara tegas dinyatakan bahwa setiap penempatan atau penyimpanan dana instansi pemerintah pada rekening penampungan/perantara tidak resmi (escrow account fiktif) di luar buku kas umum daerah dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur merugikan keuangan negara,” paparnya.
Selain itu, Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa delik korupsi memuat kriteria delik formil, di mana timbulnya potensi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan kas yang non-prosedural sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
AJP Lampung Barat Tetap Mendukung Penuh Kejaksaan Negeri Lampung Barat
Di akhir keterangannya, Adung menegaskan bahwa AJP Lampung Barat tidak dalam posisi mendesak, melainkan meminta dan mendukung penuh Kejaksaan Negeri Lampung Barat di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel demi penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Lampung Barat.
“AJP hadir sebagai mitra kritis penegakan hukum dan kontrol sosial masyarakat. Kami tidak mendesak, tetapi kami meminta dengan hormat agar Kejaksaan Negeri Lampung Barat bertindak tegak lurus, profesional, serta terbuka kepada publik atas setiap perkembangan perkara ini. Kami percaya Kejari Lampung Barat mampu menuntaskan kasus ini secara akuntabel,” pungkas Adung.
(Rilis Resmi DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Bar
Red(Sartina)
