Kembali Terjadi, Pasien Diminta Cari Rumah Sakit Lain: KPW Rekan Indonesia Sumut Pertanyakan Implementasi Surat Himbauan Dinkes Sumut

Kembali Terjadi, Pasien Diminta Cari Rumah Sakit Lain: KPW Rekan Indonesia Sumut Pertanyakan Implementasi Surat Himbauan Dinkes Sumut

Spread the love

Medan (Sumatera Utara)-MITRATNI-POLRI.ID

Kembali menerima laporan dari masyarakat, Call Center REKAN Indonesia Sumatera Utara mendapatkan pengaduan terkait pelayanan di RSU Mitra Medika Tembung, hal ini disampaikan oleh Ketua KPW Ikoriansyah melalui rilis yang diterima kru media, Sabtu (26/09/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima, pasien yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan disebut diminta untuk mencari rumah sakit lain dengan alasan ruangan penuh.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius KPW REKAN Indonesia Sumatera Utara. Sebab, apabila benar pasien datang untuk mendapatkan pelayanan kemudian hanya diarahkan untuk mencari rumah sakit lain secara mandiri, maka muncul pertanyaan besar: bagaimana mekanisme rujukan dan koordinasi antarrumah sakit dijalankan ketika kapasitas pelayanan dinyatakan penuh?

Apalagi persoalan kapasitas IGD dan ruang rawat inap sebenarnya sudah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pada 22 September 2026, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Himbauan Kesiapsiagaan dan Penanganan Kondisi IGD Penuh di Rumah Sakit Se-Provinsi Sumatera Utara, yang disebut bernomor 400.7.3.1/076/DINKES/IX/2026.

Namun, setelah surat tersebut diterbitkan, mengapa laporan pasien yang diminta mencari rumah sakit lain sendiri masih muncul?

SURAT HIMBAUAN JANGAN HANYA MENJADI DOKUMEN

Ketua KPW REKAN Indonesia Sumatera Utara, Ikoriansyah, menilai persoalan ini harus segera dievaluasi oleh Dinas Kesehatan Sumatera Utara.

“Kami mempertanyakan secara serius, surat himbauan Dinas Kesehatan ini sebenarnya dijalankan seperti apa di lapangan? Jangan sampai surat sudah diterbitkan, tetapi pasien tetap disuruh mencari rumah sakit lain sendiri ketika ruangan penuh.”

Menurut Ikoriansyah, kondisi rumah sakit penuh memang dapat terjadi dan merupakan persoalan kapasitas pelayanan. Namun, “ruangan penuh” tidak boleh otomatis diterjemahkan menjadi pasien dibiarkan mencari jalan keluar sendiri.

Sistem rujukan kesehatan saat ini diatur antara lain melalui Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, yang berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur bahwa rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan, serta memperhatikan aksesibilitas, keselamatan pasien, efektivitas, dan efisiensi.

Bahkan, Permenkes tersebut mengatur bahwa rujukan gawat darurat dapat dilakukan setelah pasien mendapatkan tindakan kegawatdaruratan sampai kondisi pasien stabil apabila tidak tersedia fasilitas atau ruangan yang diperlukan. Regulasi itu juga mengatur penggunaan sistem rujukan yang terintegrasi serta pencatatan dan pelaporan proses rujukan.

Artinya, apabila memang kapasitas rumah sakit tidak memungkinkan, pertanyaannya bukan sekadar “ruangan penuh atau tidak”, tetapi bagaimana rumah sakit memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang sesuai dan proses rujukan dilakukan secara benar.

REKAN INDONESIA SUMUT: JANGAN PASIEN DISURUH BERKELILING

REKAN Indonesia Sumatera Utara menilai sangat berbahaya apabila keluarga pasien harus berkeliling dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya tanpa kepastian bahwa rumah sakit tujuan mampu menerima pasien.

“Pasien datang ke rumah sakit karena membutuhkan pertolongan, bukan untuk bermain tebak-tebakan mencari rumah sakit mana yang masih punya kamar. Kalau memang tidak mampu karena kapasitas penuh, harus ada komunikasi dan koordinasi rujukan yang jelas. Jangan lempar persoalan kepada keluarga pasien,” tegas Ikoriansyah.

Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 juga menempatkan Pemerintah Daerah dalam tanggung jawab penyelenggaraan sistem rujukan, termasuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta membangun sistem rujukan yang terintegrasi secara berkesinambungan.

Karena itu, KPW REKAN Indonesia Sumatera Utara meminta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tidak berhenti pada penerbitan surat himbauan, tetapi melakukan pengawasan langsung terhadap implementasinya.

DINKES SUMUT HARUS TURUN DAN AUDIT

REKAN Indonesia Sumut meminta Dinkes Sumut mengevaluasi sedikitnya:

  1. Berapa jumlah rumah sakit yang benar-benar mengalami over kapasitas?
  2. Berapa kapasitas tempat tidur dan tingkat keterisiannya setiap rumah sakit?
  3. Bagaimana mekanisme rumah sakit ketika ruang rawat inap penuh?
  4. Apakah pasien yang tidak dapat dirawat langsung mendapatkan penanganan dan penjelasan medis yang memadai?
  5. Apakah proses rujukan dilakukan melalui mekanisme yang benar dan terkoordinasi?
  6. Apakah rumah sakit tujuan rujukan dikonfirmasi sebelum pasien dipindahkan?
  7. Berapa banyak pasien yang akhirnya harus mencari rumah sakit sendiri akibat rumah sakit pertama menyatakan penuh?

Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan juga masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu regulasi Kementerian Kesehatan terkait penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan.

KPW REKAN SUMUT MINTA RSU MITRA MEDIKA BERIKAN KLARIFIKASI

KPW REKAN Indonesia Sumatera Utara juga meminta manajemen RSU Mitra Medika Tembung memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima Call Center REKAN Indonesia Sumut.

Apakah benar pasien diminta mencari rumah sakit lain sendiri karena ruangan penuh?

Jika benar, apa bentuk pelayanan yang diberikan kepada pasien sebelum diarahkan ke rumah sakit lain?

Dan yang paling penting, apakah rumah sakit telah melakukan koordinasi rujukan atau pasien dan keluarga memang diminta mencari sendiri?

“Kami tidak ingin langsung menghakimi sebelum ada klarifikasi dari pihak rumah sakit. Tetapi kami juga tidak boleh diam ketika masyarakat melaporkan persoalan pelayanan kesehatan. Laporan masyarakat harus diperiksa, diverifikasi, dan ditindaklanjuti,” ujar Ikoriansyah.

Menurut REKAN Indonesia Sumut, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut satu rumah sakit. Jika pola pasien datang, kemudian dinyatakan penuh dan diminta mencari rumah sakit lain sendiri terus terjadi, maka ini sudah menjadi persoalan tata kelola sistem rujukan dan kapasitas pelayanan kesehatan yang harus dijawab oleh pemerintah daerah.

“Kami mengingatkan Dinas Kesehatan Sumatera Utara: jangan sampai surat himbauan hanya bagus di atas kertas. Ukuran keberhasilannya adalah apa yang dirasakan masyarakat ketika mereka membutuhkan pertolongan di rumah sakit.”

KPW REKAN Indonesia Sumatera Utara akan terus membuka Call Center pengaduan masyarakat dan melakukan pendampingan terhadap pasien yang mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap laporan akan didokumentasikan dan, apabila diperlukan, diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

 

(Julianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *