Musi Banyuasin (Sumatra Selatan)-MitraTNI-Polri.id
Kebakaran besar melanda gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak hasil penyulingan ilegal (blecing) di wilayah kecamatan Babat Toman, kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa malam, 15 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Peristiwa ini memicu kepanikan warga sekaligus menyoroti kembali maraknya aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan dan lingkungan.
Terkait hal tersebut, ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) kabupaten Musi Banyuasin (Andik Mustika) menyampaikan sikap resmi dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti kasus ini secara serius dan tuntas, Sabtu (26/9/2026).
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum tidak hanya mengamankan sebagian pihak, tetapi menelusuri dan menindak tegas dalang serta aktor utama, termasuk pemilik gudang hasil pengolahan penyulingan minyak ilegal yang terbakar tersebut,” tegas ketua PWRI Muba, Sabtu (26/9/2026).
Ketua PWRI Muba menekankan bahwa kebakaran ini bukan sekadar kejadian biasa, melainkan bukti nyata adanya praktik ilegal yang telah beroperasi di tengah masyarakat dan membahayakan warga sekitar. Aktivitas gudang tempat hasil penampungan penyulingan minyak ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menimbulkan kebakaran, pencemaran lingkungan, serta membahayakan keselamatan jiwa.

“Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan. Ketua PWRI Muba bersama masyarakat ingin melihat keadilan ditegakkan. Siapapun pemiliknya, sekalipun memiliki koneksi atau kedudukan, harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tambahnya.
PWRI Muba juga berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penyelidikan. Selain itu, diharapkan tidak ada lagi lokasi -lokasi serupa yang beroperasi tanpa izin dan membahayakan warga di kabupaten Musi Banyuasin.
Sampai berita ini di turunkan, ketua PWRI Muba meminta tegas pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebakaran dan identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab, atas beroperasinya gudang pengolahan minyak tersebut (blecing)
“Irsan”
