Malang (Jawa Timur)-MITRATNI-POLRI.ID
Kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan rehabilitasi kembali mencuat di wilayah Malang, Jawa Timur. Kali ini, modus yang digunakan adalah mengatasnamakan lembaga rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka, yang dikenal sebagai pusat pemulihan penyalahgunaan narkoba. Para pelaku yang mengaku sebagai pihak berwenang dari lembaga tersebut berhasil menarik dana dari keluarga pasien dengan janji penanganan dan pemulihan, namun kenyataannya pelayanan yang dijanjikan tidak kunjung diterima, bahkan dugaan kuat adanya ketidakjelasan penggunaan uang tersebut.
Modus Operandi: Mengaku Bagian dari Lembaga Rehabilitasi
Berdasarkan keterangan keluarga korban, para pelaku menghubungi keluarga yang sanak saudaranya sedang dalam proses pemulihan atau diduga terjerat kasus narkotika. Mereka memperkenalkan diri sebagai staf, petugas penghubung, atau perwakilan resmi dari Ashefa, lalu menawarkan jasa pengurusan percepatan proses rehabilitasi dengan biaya yang dipatok mencapai puluhan juta rupiah.
Pihak pelaku meyakinkan keluarga bahwa dengan membayar sejumlah dana tersebut, pasien akan segera ditempatkan di fasilitas rehabilitasi, mendapatkan perawatan khusus, serta dipulangkan lebih cepat. Di bawah tekanan kecemasan dan keinginan kuat agar keluarganya segera pulih, para keluarga menyerahkan uang secara bertahap, baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening yang tidak tercatat atas nama resmi lembaga.
Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Hingga saat ini, total kerugian yang dialami keluarga korban mencapai puluhan juta rupiah. Yang memprihatinkan, setelah uang diserahkan, janji penempatan dan perawatan tidak terlaksana. Bahkan, saat pihak keluarga mencoba menelusuri kebenaran ke lembaga Ashefa Griya Pusaka, ternyata nama-nama orang yang menghubungi mereka tidak terdaftar sebagai staf maupun perwakilan resmi lembaga tersebut.
Tidak hanya itu, alur pembayaran yang dilakukan ke rekening perorangan — bukan ke rekening resmi yayasan — serta tidak adanya kuitansi resmi maupun dokumen perjanjian tertulis yang sah, semakin memperkuat dugaan bahwa transaksi tersebut murni tindak pidana penipuan.
Pola Serupa Marak Terjadi di Wilayah Jawa Timur
Kasus ini bukanlah yang pertama. Di sejumlah wilayah Jawa Timur, termasuk Sidoarjo, Malang, dan sekitarnya, pola serupa telah tercatat: oknum yang mengaku sebagai perwakilan lembaga rehabilitasi maupun pihak kepolisian meminta uang tebusan atau biaya percepatan rehabilitasi dengan nominal mulai dari belasan hingga ratusan juta rupiah.
Di Kabupaten Malang, kasus terkait dugaan pungutan berkedok rehabilitasi juga telah menyita perhatian publik. Ada keluarga yang dimintai dana Rp 25 juta lebih dengan alasan biaya penempatan ke lembaga pemulihan, namun pembayaran dilakukan ke rekening pribadi tanpa dokumen resmi. Di sisi lain, pihak lembaga rehabilitasi yang disangkutkan justru membantah pernah memungut biaya setinggi itu maupun mengutus pihak yang tidak dikenal untuk menerima uang.
(Ren Oktovianus)
