Batam (Kepulauan Riau)-MitraTNI-POLRI.ID
(23 September 2026)- Lebih dari satu semester berlalu sejak batas waktu pelaporan, laporan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) Tahap I Tahun 2026 di SMK Negeri 5 Batam belum diserahkan ke Kementerian Pendidikan. Batas penyerahan telah jatuh pada 31 Juli 2026. Tak hanya itu, sejumlah kejanggalan angka realisasi anggaran tahun 2025 juga mengemuka, memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan dana publik yang diperuntukkan pendidikan.
Saat tim redaksi mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah Henra Debeny, M.Pd., respons yang diterima justru jauh dari sikap profesionalisme pendidik. Alih-alih memberikan penjelasan, kata-kata yang terlontar terasa mengintimidasi:
“Banyak cerita kau Zul… macam betul aja kau…”
Ucapan itu terasa makin ironis ketika pertanyaan inti terkait keterlambatan laporan dan ketidaksesuaian angka belanja justru belum tersentuh. Masyarakat pun berhak mempertanyakan keterbukaan Dinas Pendidikan Kota Batam agar permasalahan ini ditindaklanjuti secara tegas.
Angka yang Tak Masuk Akal
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2025 SMKN 5 Batam menerima penyaluran Dana BOSP Tahap I pada 22 Januari sebesar Rp5.101.365.000, dengan realisasi tercatat Rp4.143.863.918.
Kemudian pada Tahap II yang disalurkan 27 Agustus 2025, jumlah dana yang diterima sama, yaitu Rp5.101.365.000, namun realisasi yang tercatat justru mencapai Rp6.058.866.082, melebihi total dana yang diterima tanpa penjelasan apa pun terkait sumber selisih tersebut.
Perubahan besaran belanja antar-tahap juga terlihat sangat mencurigakan, dengan lonjakan dan penurunan tajam yang belum disertai alasan wajar:
- Pengembangan Perpustakaan turun drastis dari Rp1,2 miliar pada Tahap I menjadi hanya Rp3,6 juta di Tahap II;
- Administrasi Kegiatan Sekolah naik dari Rp1,46 miliar menjadi Rp2,96 miliar;
- Pemeliharaan Sarana Prasarana melonjak dari Rp430 juta menjadi Rp1,74 miliar, naik lebih dari empat kali lipat;
- Pembayaran Honor yang sebelumnya Rp0 tiba-tiba tercatat Rp151 juta di Tahap II;
- Kegiatan Asesmen juga baru muncul di Tahap II dengan nilai Rp171 juta.
Jawaban yang Tetap Menggantung
Setelah tanggapan awal yang menohok, Kepala Sekolah kemudian menyampaikan pernyataan resmi:
“SMKN 5 Batam telah melaksanakan sesuai Juknis dan RKAS yang telah disahkan Komite dan Dinas. Pelaporan Tahap I 2026 sedang dalam proses finalisasi. Untuk rincian LPJ, silakan ajukan permohonan resmi melalui PPID Dinas Pendidikan Provinsi Kepri sesuai UU KIP. Kami terbuka untuk wawancara resmi di sekolah.”
Tim media segera merespons dan menyatakan kesiapan untuk hadir ke sekolah. Namun hingga berita ini ditayangkan, jadwal wawancara belum diberikan.
Pernyataan tersebut sama sekali belum menjawab pertanyaan pokok yang menjadi hak masyarakat ketahui:
- Kapan tepatnya laporan Tahap I 2026 akan diserahkan ke Kemendikdasmen, terhitung sejak batas akhir 31 Juli lalu?
- Dari mana sumber dana yang membuat realisasi Tahap II 2025 melebihi jumlah dana yang diterima?
- Rincian belanja administrasi hampir Rp3 miliar serta pemeliharaan Rp1,74 miliar, digunakan untuk apa saja?
- Apakah Komite Sekolah telah menerima salinan Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana amanat aturan transparansi?
Perlu diketahui, keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi mulai dari pemotongan alokasi dana sebesar 2%–4% hingga penghentian total penyaluran dana BOSP.
Tim media menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini melalui jalur permohonan informasi resmi melalui PPID Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Klarifikasi tertulis juga akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Batam, Inspektorat, dan Kementerian Pendidikan.
“Transparansi dana pendidikan adalah hak publik. Jika jawaban belum lengkap, kami akan terus menelusuri sampai kejelasan diperoleh,” tegas Zulkifli-Hsb, dari tim media.
Pihak sekolah masih memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan rinci sebelum permasalahan ini dikaji lebih lanjut oleh lembaga pengawas. Tim media akan terus mengawal.
Tim media akan terus mengawal kasus ini.
Jurnalis: Putra
