Kupang (Timor Tengah Selatan)- MitraTNI-POLRI.ID
Kebebasan pers kembali diuji di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Dugaan tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di wilayah Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kini bergulir ke ranah hukum setelah laporan resmi diterima oleh aparat kepolisian.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polsek Amanatun Utara, Polres Timor Tengah Selatan, pada Jumat, 8 Agustus 2026, terkait dugaan penghalangan pelaksanaan tugas jurnalistik yang dialami wartawan Penehas Nayumetan saat menjalankan tugas peliputan pada 23 Juli 2026.
Perkara itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/31/VIII/2026/SPKT/POLSEK AMANATUN UTARA.
Dalam laporan tersebut, terlapor disebut berinisial AP. Berdasarkan uraian pelapor, persoalan bermula ketika wartawan hendak menjalankan aktivitas jurnalistik di wilayah Desa Skinu. Namun, aktivitas peliputan tersebut diduga mendapatkan larangan dan tindakan yang dinilai menghambat kerja wartawan.
Tidak berhenti pada larangan terhadap wartawan, dalam laporan itu juga disebut adanya dugaan tindakan yang melarang warga desa memberikan keterangan kepada insan pers.
Jika dugaan tersebut benar sebagaimana dilaporkan, maka persoalannya bukan sekadar perselisihan antara seorang wartawan dengan individu tertentu.
Lebih jauh, perkara ini menyentuh kepentingan publik karena kerja jurnalistik pada hakikatnya merupakan bagian dari mekanisme masyarakat untuk memperoleh informasi, melakukan kontrol sosial, serta mengetahui berbagai persoalan yang terjadi di lingkungannya.
Karena itu, dugaan penghalangan terhadap wartawan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele atau sekadar persoalan pribadi.
Pers hadir bukan untuk mencari permusuhan. Wartawan bekerja untuk mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, dan menyampaikan fakta kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memang wajib mematuhi kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, menghormati hak jawab, serta memberikan ruang yang adil kepada pihak-pihak yang diberitakan.
Namun pada saat yang sama, kerja jurnalistik juga memiliki perlindungan hukum.
Karena itu, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas peliputan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan jurnalistik yang tersedia, bukan melalui intimidasi, pelarangan, tekanan ataupun tindakan yang berpotensi menghalangi wartawan memperoleh informasi.
Perbedaan pendapat terhadap wartawan adalah hal yang wajar.
Kritik terhadap media juga merupakan bagian dari demokrasi.
Tetapi ketika keberatan terhadap pemberitaan berubah menjadi tindakan yang diduga menghalangi wartawan menjalankan tugasnya, persoalannya menjadi berbeda dan patut diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Roy Saba, Kepala Perwakilan (Kaperwil) NTT Adhyaksanews menyatakan sikap tegas.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukanlah tindakan untuk mencari musuh atau membangun konflik personal dengan pihak tertentu. Langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum sekaligus upaya menjaga martabat profesi jurnalistik.
“Saya hadir bukan untuk membalas, tetapi untuk menegakkan hukum. Sebab, ketika kebenaran dihalangi, hukum wajib hadir.”
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin perkara tersebut dibangun berdasarkan emosi maupun sentimen pribadi.
Sebaliknya, seluruh proses harus dikembalikan kepada fakta, keterangan saksi, bukti, serta pemeriksaan aparat penegak hukum secara profesional.
“Bagi saya, hukum bukan alat kekuasaan, melainkan penjaga keadilan. Kebenaran tidak lahir dari jabatan, ancaman, atau tekanan, tetapi dari fakta, saksi, dan alat bukti yang sah. Karena itu, saya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada penyidik. Biarlah hukum menjadi suara kebenaran, bukan kebenaran yang dibungkam oleh kekuasaan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik.
Siapa yang benar dan siapa yang salah harus dibuktikan melalui proses hukum.
Namun, menurutnya, laporan masyarakat maupun insan pers tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen administratif. Setiap laporan yang telah diterima harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kemerdekaan pers merupakan salah satu fondasi penting dalam kehidupan demokrasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan jurnalistik bukan aktivitas yang dapat dihentikan secara sewenang-wenang hanya karena ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran wartawan.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Dengan demikian, status terlapor dalam perkara ini harus tetap dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini perhatian publik tertuju kepada jajaran Polsek Amanatun Utara dan Polres Timor Tengah Selatan.
Laporan tersebut menjadi momentum bagi kepolisian untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja tanpa melihat latar belakang, jabatan, kedekatan, maupun posisi sosial seseorang.
Publik tentu berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terukur.
Penyidik diharapkan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta mengamankan bukti-bukti yang relevan.
Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila fakta hukum menunjukkan hal berbeda, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara objektif.
Inilah prinsip penegakan hukum yang sesungguhnya.
- Bukan siapa yang paling keras bersuara.
- Bukan siapa yang paling kuat secara politik.
- Bukan siapa yang memiliki jabatan.
Tetapi siapa yang dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan hukum.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas: apakah masyarakat di tingkat desa bebas berbicara kepada wartawan?
Jika benar terdapat tindakan yang melarang warga memberikan informasi kepada pers, maka hal tersebut patut diperiksa secara serius.
Sebab masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan informasi kepada wartawan sepanjang dilakukan sesuai hukum dan tidak melanggar hak-hak pihak lain.
Wartawan juga mempunyai kewajiban melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima.
Hubungan antara masyarakat dan pers semestinya dibangun atas dasar keterbukaan, bukan ketakutan.
Desa seharusnya menjadi ruang demokrasi yang sehat, tempat masyarakat dapat menyampaikan persoalan tanpa merasa bahwa suara mereka akan dibungkam.
Jika setiap pertanyaan wartawan dianggap sebagai ancaman dan setiap warga yang memberikan informasi dianggap melakukan kesalahan, maka ruang publik akan kehilangan fungsi kontrolnya. Di titik itulah demokrasi menjadi rapuh.
Roy Saba kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa.
Yang diminta hanya satu: proses hukum yang adil.
Ia juga menegaskan bahwa wartawan bukan berada di atas hukum.
Wartawan tetap harus bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, melakukan konfirmasi, menjaga independensi, menghormati narasumber, dan bertanggung jawab terhadap setiap informasi yang dipublikasikan.
Tetapi pihak lain juga tidak boleh merasa berada di atas hukum hanya karena tidak menyukai aktivitas peliputan.
“Kami tidak meminta polisi menghukum seseorang karena tekanan media. Kami meminta polisi bekerja berdasarkan hukum. Kalau memang tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, dan jangan ada perlakuan berbeda,” tegasnya.
Menurutnya, sikap tersebut justru merupakan bentuk penghormatan terhadap institusi kepolisian dan sistem hukum Indonesia.
Sebab hukum yang bekerja secara profesional tidak membutuhkan tekanan dari siapa pun.
Hukum hanya membutuhkan keberanian untuk menegakkan fakta.
Perkara dugaan penghalangan tugas jurnalistik ini pada akhirnya bukan hanya tentang satu wartawan.
Ini adalah ujian bagi seluruh pihak.
- Ujian bagi wartawan untuk tetap bekerja secara profesional.
- Ujian bagi media untuk tetap independen.
- Ujian bagi masyarakat untuk berani menyampaikan informasi.
Dan yang paling penting, ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan siapa pun.
- Publik tidak membutuhkan drama.
- Publik tidak membutuhkan perang opini.
- Publik membutuhkan kepastian hukum.
Karena itu, penanganan perkara ini harus dilakukan secara terbuka, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik hanya menjadi angka dalam tumpukan laporan yang kemudian perlahan menghilang tanpa kejelasan.
Jika benar terjadi tindak pidana, proses harus berjalan.
Jika tidak terbukti, publik juga berhak mengetahui alasannya.
Kebebasan Pers Tidak Boleh Mati di Pintu Kekuasaan
Pada akhirnya, persoalan ini kembali kepada satu prinsip sederhana: pers yang bebas adalah salah satu syarat demokrasi yang sehat.
Wartawan boleh dikritik.
Pemberitaan boleh dikoreksi.
Media dapat dimintai pertanggungjawaban.
Namun semua itu harus ditempuh melalui mekanisme yang sah.
Tidak boleh ada pembungkaman.
Tidak boleh ada intimidasi.
Tidak boleh ada ancaman.
Dan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan untuk menghentikan informasi yang seharusnya diketahui masyarakat.
Roy menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Namun satu hal yang menurutnya tidak boleh dinegosiasikan adalah kemerdekaan pers.
“Kami tidak sedang mencari musuh. Kami sedang menguji apakah hukum benar-benar berdiri ketika pers menjalankan tugasnya. Kalau hukum hadir, kami hormati. Kalau fakta membuktikan ada pelanggaran, kami serahkan kepada hukum. Tetapi jika kebenaran hendak dibungkam dengan tekanan, maka kami akan tetap berdiri di jalur hukum,” pungkasnya.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Jurnalis Preskila Napa
